Pendahuluan.
Sistem Dibidang Teknik
Mengingat bahwa sistem dibidang Teknik Penggunaannya
dapat membahayakan manusia dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan. Maka selalu diupayakan agar pembangunan suatu sistem dapat dilaksanakan
secara Andal dan Aman.
Untuk dicapainya suatu sistem yang Andal dan
Aman, maka dilakukan penetapan dan
penerapan Regulasi Keteknikan
sehingga pembangunan Instalasi sistem, mulai dari rencana disain dan pengadaan
setiap material atau menntukan komponen/Elemen sistem yang akan digunakan harus
sesuai dengan Standar dan kaidah-kaidah
teknik yang berlaku.
Dan juga Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting yang
harus dipahami dan diterapkan dalam dunia kerja, utamanya di dunia industri
modern.
Jenis – Jenis Sistem
1.
Sistem Elektrik
Suatu sistem yang menggunakan sinyal
elektrik sebagai sinyal penggerak atau menjadi sinyal pengontrol untuk berbagai
keperluan proses produksi dibidang industri atau bidang lain, seperti pada
sistem Servomekanis, (Posisi, Kecepatan, percepatan), Sistem Proses ( Aliran, Temperatur,
Tekanan, Level)
2.
Sistem Pneumatik Atau
Kombinasinya dengan Elektrik
Suatu sistem yang menggunakan udara bertekanan sebagai sinyal penggerak untuk
berbagai keperluan proses produksi, seperti melakukan gerakan mekanik antara
lain menggeser, mendorong, mengangkat, menekan, dll
3. Sistem
Hydraulik Atau Kombinasinya dengan Elektrik
Suatu
sistem yang menggunakan Cairan hydraulik untuk berbagai keperluan proses
produksi.
Regulasi atau Persyaratan/Pedoman
Dalam perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan
suatu sistem sangat lah diperlukan Regulasi Keteknikan, dengan tujuan agar sistem tersebut tetap Andal dan Aman.
Tindak Lanjut Regulasi
Suatu keharusan yang akan selalu
ditindaklanjuti adalah dilakukannnya kegiatan-kegiatan merevisi aturan-aturan
keteknikan dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang begitu
pesat.
Manfaat Lain Regulasi
Regulasi sistem dapat memenuhi keperluan para
ahli dan teknisi dalam melaksanakan tugasnya sebagai desainer, pelaksana,
pemilik intalasi sistem dan para inspektor instalasi sistem.
Updating Regulasi
Untuk seluruh Stakcholder disetiap sektor
dalam bidang teknik seperti : Sistem Elektrik
(Instalasi Listrik), bidang
Servomekanis, bidang Proses, bidang
Telekomumikasi, Sistem
Pneumatik dan Sistem Hydraulik bahwa Updating Regulasi harus selalu dilakukan agar supaya
dapat fasilitator bagi para pakar untuk menyususun peraturan umum, persyaratan
dan menjadi katalisator berlangsungnya Updating Regulasi masing-masing sistem
mengikuti perkembangan jaman.
Setiap Regulasi sistem menyangkut isi, selain
mengandung bidang-bidang yang dapat dijadikan peraturan, juga mengandung rekomendasi ataupun ketentuan
atau persyaratan teknis yag dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan instalasi
suatu sistem .
Maksud dan Tujuan Regulasi Keteknikan
Perlu diuraikan maksud dan tujuan regulasi
sistem. seluruh Stakcholder mengetahui persyaratan suatu sistem dengan demikian
pengusahaan sistem dalam hal ini instalasi sistem terlaksana dengan baik untuk
menjamin keselamatan dan keandalan, kekokohan sistem dalam hal Keamanan manusia dan Keamanan instalasi
sistem dalam hal keamanan komponen komponen sistem, Keamanan gedung beserta
isinya. ( misalnya dari kebakaran, dll.)
Persyaratan keteknikan baik untuk Sistem
Elektrik (Instalasi Listrik), bidang Servomekanis, bidang Proses, bidang Telekomumikasi, Sistem Pneumatik dan Sistem Hydraulik bahwa persyaratan dari setiap sistem dimaksudkan dalam hal proteksi untuk
keselamatan, baik manusia, lingkungan dan harta benda dari bahaya dan kerusakan
yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi setiap sistem terlaksanana
dengan baik.
Bagian-bagian penting Yang harus diketahui tentang Regulasi Keteknikan
Bagian : Pendahuluan
Bagian ini mencakup : Maksud
dan tujuan, Ruang lingkup (Persyaratan umum) dan acuan (Peraturan-peraturan
pemerintah dengan memperhatikan Standar Internasional, Ketentuan-ketentuan yang
terkait misalnya undang-undang nomor berapa.
Bagian : Persyaratan Dasar
Bagian
ini mencakup Proteksi untuk keselamatan ( protection for safety) yang menjamin Keselamatan manusia dan
keamanan komponen-komponen sistem dari bahaya dan kerusakan yang bisa
ditimbulkan oleh penggunaan sistem. Perancangan, pemilihan perlengkapan,
pemasangan verifikasi awal dan pemeliharaan
Bagian : Proteksi Untuk
Keselamatan
Bagian ini mencakup jenis-jenis gangguan yang
diproteksi yang harus memenuhi aturan-aturan yang harus diterapkan.
Bagian :
Perancangan Instalasi Sistem
Bagian ini
mencakup bahwa rancangan instalasi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Rancangan instalisi sistem harus berdasarkan persyaratan dasar yang sudah
ditentukan. Merancang suatu instalasi harus dilakukan penilaian (assessment)
dan survai lokasi. Rancangan instalasi ialah berkas gambar rancangan dan uraian
teknik yang digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pembangunan instalasi.
Rancangan instalasi harus dibuat dengan jelas dan mudah dibaca dan dipahami oleh
para teknisi untuk itu harus diikuti ketentuan dan standar yang berlaku. Susunan
umum bagi perlengkapan dan Kendali, Proteksisirkit harus sedemikian.
Bagian :
Perlengkapan Instalasi Sistem
Bagian ini
mencakup penjelasan perlengkapan sistem harus dirancang sedemikian rupa
sehingga dalam kerjanormal tidak membahayakan atau merusak, dipasang secara
baik dan harus tahan terhadap kerusakan mekanis, termal dan kikiawi.
Bagian :
Perlengkapan Komponen Kendali
Bagian ini
mencakup pengaturan persayaratan khusus komponen-komponen, pemasangan,
sirkit.ruang pelayanan, penandaan untuk semua jenis komponen dan kendali baik
tertutup, terbuka pasangan dalam maupun pasangan luar.
Bagian : Penghantar dan pemasangannya.
Bagian ini
mencakup penjelasan bahwa semua penghantar yang digunakan harus dibuat dari
bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta telah
diperiksa dan diuji menurut standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang.
Ukuran-ukuran yang harus akurat.
Bagian : Ketentuan untuk berbagai ruang dan
Instalasi Khusus.
Ruang husus
adalah ruang dengan sifat dan keadaan tertentu seperti ruang lembab, ruang
berdebu, ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan, atau ruang yang memerlukan
penaturan lebih khusus untuk instalasinya.
Instalasi
khusus adalah instalasi dengan karakteristik tertentu sehingga
penyelenggaraannya memerlukan ketentuan tersendiri yang harus menerapkan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku
Bagian :
Pengusahaan Instalasi Sistem
Bagian ini
mencakup bagaimana mengatur pengusahaan instalasinmeliputi perancangan,
pembangunan, pemasangan, pelayanan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian
sistem dan pengamanannya sesuai dengan ketentuan. Tentang perizinan yang harus
memeuhi ketentuan baik izin uasaha, izin orang perancang, pemeriksa atau
penguji. Pelaporan setiap pekerjaan
Dalam suatu sistem tenaga listrik PUIL 2000 Merupakan
salah satu sub-sistem dari suatu sistem besar dalam kerangka regulasi
keteknikan sektor ketenaga listrikan. Dan adanya Ketentuan Yang Terkait :
Disamping PUIL, harus diperhatikan ketentuan
yang terkait dalam Dokumen Berikut :
a.
Undang-undang Nomor 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja, beserta peraturan
pelaksanaannya;
b.
Undang - undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan;
c.
Undang - undang Nomor 23
Tahun 1997 Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup;
d.
Undang -
undang Nomor 18 tahun1999 tentang jasa konstruksi.
e.
Undang - undang Nomor 22 tahun
1999 tentang pemerintah daerah;
f.
Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan
kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi.
g.
Peraturan pemerintah Nomor
10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik;
h.
Peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang analisa mengenai
Dampak Lingkungan;
i.
Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 1995 tentang usaha penunjang Tenaga
Listrik;
j.
Peraturan menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang
instalasi ketenagalistrikan;
k.
Peraturan menteri Pertambangan dan Energi Nomor
02.P/0322/M.PE/1995 tentang standarisasi, sertifikasi dan akreditasi dalam
lingkungan pertambangan dan Energi
No comments:
Post a Comment