Tuesday 20 September 2016

Regulasi Sistem Kendali

Pendahuluan.

Sistem Dibidang Teknik

Mengingat bahwa sistem  dibidang Teknik Penggunaannya dapat membahayakan manusia dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Maka selalu diupayakan agar pembangunan suatu sistem dapat dilaksanakan secara Andal dan Aman.

Untuk dicapainya suatu sistem yang Andal dan Aman,  maka dilakukan penetapan dan penerapan Regulasi Keteknikan sehingga pembangunan Instalasi sistem, mulai dari rencana disain dan pengadaan setiap material atau menntukan komponen/Elemen sistem yang akan digunakan harus sesuai dengan Standar dan kaidah-kaidah teknik yang berlaku.

Dan juga Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting yang harus dipahami dan diterapkan dalam dunia kerja, utamanya di dunia industri modern.


Jenis – Jenis Sistem
1.     Sistem Elektrik 
          Suatu sistem yang menggunakan sinyal elektrik sebagai sinyal penggerak atau menjadi sinyal pengontrol untuk berbagai keperluan proses produksi dibidang industri atau bidang lain, seperti pada sistem Servomekanis, (Posisi, Kecepatan, percepatan), Sistem Proses ( Aliran, Temperatur, Tekanan, Level)
         
2.     Sistem Pneumatik  Atau Kombinasinya dengan Elektrik
Suatu sistem yang menggunakan udara bertekanan sebagai sinyal penggerak untuk berbagai keperluan proses produksi, seperti melakukan gerakan mekanik antara lain menggeser, mendorong, mengangkat, menekan,  dll

     3. Sistem Hydraulik Atau Kombinasinya dengan Elektrik
          Suatu sistem yang menggunakan Cairan hydraulik untuk berbagai keperluan proses produksi.
         
Regulasi atau Persyaratan/Pedoman
Dalam perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan suatu sistem sangat lah diperlukan Regulasi Keteknikan, dengan tujuan agar  sistem tersebut tetap Andal dan Aman.
             
Tindak Lanjut Regulasi
Suatu keharusan yang akan selalu ditindaklanjuti adalah dilakukannnya kegiatan-kegiatan merevisi aturan-aturan keteknikan dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Manfaat Lain Regulasi
Regulasi sistem dapat memenuhi keperluan para ahli dan teknisi dalam melaksanakan tugasnya sebagai desainer, pelaksana, pemilik intalasi sistem dan para inspektor instalasi sistem.

Updating Regulasi
Untuk seluruh Stakcholder disetiap sektor dalam bidang teknik seperti : Sistem Elektrik  (Instalasi Listrik), bidang  Servomekanis, bidang  Proses, bidang Telekomumikasi,  Sistem Pneumatik dan Sistem Hydraulik bahwa Updating Regulasi harus selalu dilakukan agar supaya dapat fasilitator bagi para pakar untuk menyususun peraturan umum, persyaratan dan menjadi katalisator berlangsungnya Updating Regulasi masing-masing sistem mengikuti perkembangan jaman.

Setiap Regulasi sistem menyangkut isi, selain mengandung bidang-bidang yang dapat dijadikan peraturan,  juga mengandung rekomendasi ataupun ketentuan atau persyaratan teknis yag dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan instalasi suatu sistem .


Maksud dan Tujuan Regulasi Keteknikan

Perlu diuraikan maksud dan tujuan regulasi sistem. seluruh Stakcholder mengetahui persyaratan suatu sistem dengan demikian pengusahaan sistem dalam hal ini instalasi sistem terlaksana dengan baik untuk menjamin keselamatan dan keandalan, kekokohan sistem dalam hal   Keamanan manusia dan Keamanan instalasi sistem dalam hal keamanan komponen  komponen sistem, Keamanan gedung beserta isinya. ( misalnya dari kebakaran, dll.)

Persyaratan keteknikan baik untuk Sistem Elektrik  (Instalasi Listrik), bidang  Servomekanis, bidang  Proses, bidang Telekomumikasi,  Sistem Pneumatik dan Sistem Hydraulik bahwa persyaratan dari setiap sistem  dimaksudkan dalam hal proteksi untuk keselamatan, baik manusia, lingkungan dan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi setiap sistem terlaksanana dengan baik.


Bagian-bagian penting Yang harus diketahui  tentang Regulasi Keteknikan

Bagian       :  Pendahuluan
                   Bagian ini mencakup : Maksud dan tujuan, Ruang lingkup (Persyaratan umum) dan acuan (Peraturan-peraturan pemerintah dengan memperhatikan Standar Internasional, Ketentuan-ketentuan yang terkait misalnya undang-undang nomor berapa.

Bagian      : Persyaratan Dasar
                   Bagian ini mencakup Proteksi  untuk  keselamatan ( protection for safety) yang menjamin Keselamatan manusia dan keamanan komponen-komponen sistem dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan sistem. Perancangan, pemilihan perlengkapan, pemasangan verifikasi awal dan pemeliharaan

Bagian      :  Proteksi Untuk Keselamatan
Bagian ini mencakup jenis-jenis gangguan yang diproteksi yang harus memenuhi aturan-aturan yang harus diterapkan.

Bagian      :  Perancangan Instalasi Sistem
Bagian ini mencakup bahwa rancangan instalasi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Rancangan instalisi sistem harus berdasarkan persyaratan dasar yang sudah ditentukan. Merancang suatu instalasi harus dilakukan penilaian (assessment) dan survai lokasi. Rancangan instalasi ialah berkas gambar rancangan dan uraian teknik yang digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pembangunan instalasi. Rancangan instalasi harus dibuat dengan jelas dan mudah dibaca dan dipahami oleh para teknisi untuk itu harus diikuti ketentuan dan standar yang berlaku.  Susunan umum bagi perlengkapan dan Kendali, Proteksisirkit harus sedemikian.

Bagian      :  Perlengkapan Instalasi Sistem
Bagian ini mencakup penjelasan perlengkapan sistem harus dirancang sedemikian rupa sehingga dalam kerjanormal tidak membahayakan atau merusak, dipasang secara baik dan harus tahan terhadap kerusakan mekanis, termal dan kikiawi.

Bagian      :  Perlengkapan Komponen Kendali
Bagian ini mencakup pengaturan persayaratan khusus komponen-komponen, pemasangan, sirkit.ruang pelayanan, penandaan untuk semua jenis komponen dan kendali baik tertutup, terbuka pasangan dalam maupun pasangan luar.


Bagian      :   Penghantar dan pemasangannya.
Bagian ini mencakup penjelasan bahwa semua penghantar yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta telah diperiksa dan diuji menurut standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang. Ukuran-ukuran yang harus akurat.

Bagian      : Ketentuan untuk berbagai ruang dan Instalasi Khusus.
Ruang husus adalah ruang dengan sifat dan keadaan tertentu seperti ruang lembab, ruang berdebu, ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan, atau ruang yang memerlukan penaturan lebih khusus untuk instalasinya.

Instalasi khusus adalah instalasi dengan karakteristik tertentu sehingga penyelenggaraannya memerlukan ketentuan tersendiri yang harus menerapkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku

Bagian      :  Pengusahaan Instalasi Sistem
Bagian ini mencakup bagaimana mengatur pengusahaan instalasinmeliputi perancangan, pembangunan, pemasangan, pelayanan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian sistem dan pengamanannya sesuai dengan ketentuan. Tentang perizinan yang harus memeuhi ketentuan baik izin uasaha, izin orang perancang, pemeriksa atau penguji. Pelaporan setiap pekerjaan



Pengetahuan Dasar Sistem Elektrik Untuk memahami Regulasi Keteknikan.


Dalam suatu sistem tenaga listrik PUIL 2000 Merupakan salah satu sub-sistem dari suatu sistem besar dalam kerangka regulasi keteknikan sektor ketenaga listrikan. Dan adanya Ketentuan Yang Terkait :

Disamping PUIL, harus diperhatikan ketentuan yang terkait dalam Dokumen Berikut :

a. Undang-undang    Nomor    1  tahun  1970  tentang keselamatan kerja, beserta peraturan pelaksanaannya;
b. Undang -  undang   Nomor  15  Tahun  1985   tentang ketenagalistrikan;
c. Undang -  undang   Nomor   23  Tahun 1997 Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup;
d. Undang  -  undang Nomor 18 tahun1999 tentang jasa konstruksi.
e. Undang - undang  Nomor  22  tahun  1999  tentang pemerintah daerah;
f. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi.
g. Peraturan  pemerintah   Nomor 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik;
h. Peraturan  pemerintah  Nomor 51 tahun 1993 tentang analisa mengenai Dampak Lingkungan;
i. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 1995 tentang usaha penunjang Tenaga Listrik;
j. Peraturan menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang instalasi ketenagalistrikan;
k. Peraturan  menteri  Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang standarisasi, sertifikasi dan akreditasi dalam lingkungan pertambangan dan Energi

No comments:

loading...