PERANGKAT HUBUNG BAGI
1. DEFENISI
Perangkat Hubung Bagi (PHB)
adalah suatu perlengkapan untuk mengendali dan membagi tenaga listrik dan atau
mengendali dan melindungi sirkit dan pemanfaat listrik.
2. KLASSIFIKASI
PHB
a.
Berdasarkan Tegangan
1.
PHB tegangan rendah
2.
PHB tegangan menengah
3.
PHB tegangan tinggi
b.
Berdasarkan Sirkit
1.
PHB utama
PHB yang menerima tenaga
listrik dari saluran utama konsumen dan membagikannya ke seluruh instalasi
konsumen.
2.
PHB Utama Sub Instalasi
PHB suatu sub instalasi untuk
mensuplai listrik kepada suatu konsumen dan sub instalasi tersebut merupakan
bagian dari suatu instalasi yang mensuplai listrik kepada dua konsumen atau
lebih.
3.
PHB Cabang
Semua PHB yang terletak sesudah PHB
utama atau sesudah PHB utama sub instalasi.
c.
Berdasarkan Ruangan
1.
PHB Pasangan Dalam
PHB yang ditempatkan dalam ruang bangunan tertutup
sehingga terlindung dari pengaruh cuaca secara langsung.
2.
PHB Pasangan Luar
PHB yang tidak ditempatkan dalam bangunan sehingga
terkena pengaruh cuaca secara langsung.
3. PEMASANGAN SAKELAR
DAN PENGAMAN PHB
1.
Pada sirkit masuk dari PHB yang berdiri sendiri harus
dipasang setidak-tidaknya satu sakelar. Sakelar masuk harus dipasang sedemikian
rupa sehingga tidak ada pengaman lebur dan gawai lainnya yang menjadi
bertegangan, kecuali volt meter, lampu indikator, dan pengaman lebur utama yang
dipasang sebelum sakelar masuk, jika sakelar masuk tersebut dalam keadaan
terbuka. Arus nominal sakelar masuk ini sekurang-kurangnya sama dengan KHA dari
penghantar masuk tersebut dan tidak boleh kurang dari 10 A.
2.
Pada setiap hantaran fasa keluar suatu PHB harus
dipasang pengaman arus. Pada hantaran netral tidak boleh dipasang pengaman
arus.
(Gambar 1 mengilustrasikan kedua
syarat diatas)
Gambar 1
Sebagai alternatif untuk sakelar dengan proteksi arus lebih, atau
pengaman lebur, dapat juga diapakai sakelar yang di dalamnya terdapat proteksi
arus yang dikehendaki, seperti: pemutus sirkit (miniature circuit breaker /
MCB) sebagaimana tertera dalam Gambar 2. Apabila hal ini diterapkan maka
pemutus sirkit yang akan digunakan harus dipilih yang sesuai, yaitu memiliki
ketahanan arus hubung pendek paling tidak sama besar dengan arus hubung pendek
yang mungkin terjadi dalam sirkit yang diamankan.
Gambar 2
3.
Sakelar masuk tidak diperlukan (lihat Gambar 3):
a.
jika PHB mendapat suplai dari saluran keluar suatu PHB
lain, yang pada saluran keluarnya dipasang sakelar yang mudah dicapai dan kedua
PHB tersebut terletak dalam ruang yang sama serta jarak antara keduanya tidak
lebih dari 5 m.
b.
jika dengan cara tertentu dapat dilaksanakan pemutusan
dan penyambungan suplai ke PHB tersebut melalui suatu sakelar pembantu. Sakelar
pembantu ini harus dipasang pada tempat yang mudah dicapai.
c.
jika sakelar itu diganti dengan pemisah, asalkan pada
setiap sirkit keluar dipasang sakelar keluar.
4.
Pada sirkit keluar PHB harus dipasang sakelar keluar
jika sirkit tersebut (lihat Gambar 4):
a.
mensuplai tiga buah atau lebih PHB yang lain.
b.
dihubungkan ke tiga buah atau lebih motor/perlengkapan
listrik yang lain. Hal ini tidak berlaku jika motor atau perlengkapan listrik
tersebut dayanya masing-masing lebih kecil atau sama dengan 1,5 KW dan letaknya
dalam ruang yang sama (lihat Gambar 4), kecuali untuk tegangan menengah dan
tegangan tinggi.
c.
dihubungkan ke tiga buah atau lebih kotak kontak yang
masing-masing mempunyai arus nominal lebih dari 16 A.
d.
mempunyai arus nominal 100 A atau lebih.
5.
Jika pengaman lebur dan sakelar kedua-duanya terdapat
pada sirkit masuk, sebaiknya pengaman lebur dipasang sebelum sakelar utama. (lihat
Gambar 5)
6.
Jika pengaman lebur dan sakelar kedua-duanya terdapat
pada sirkit keluar sebaiknya pengaman lebur dipasang sesudah sakelar. (lihat Gambar
5)
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Apabila sistem proteksi tidak
menggunakan pengaman lebur tetapi menggunakan pemutus sirkit sejenis MCB (miniature
circuit breaker), maka ketentuan di atas tidak berlaku, tetapi diterapkan
ketentuan seperti tersebut dalam 3.2
(lihat Gambar 6).
Gambar 6
7.
Kemampuan sakelar pada suatu sirkit sekurang-kurangnya
harus sama dengan pengaman lebur pada sirkit tersebut.
Gambar 7 menunjukkan contoh three
lines diagram dari suatu penel
distribusi
4.
RATING ALAT PROTEKSI ARUS
1. MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB)
1
Pole : 0,5 ; 1 ; 2 ; 3 ; 4 ; 6 ; 10 ; 16
; 20; 25 ; 32 ; 40 ; 50 A
3
Pole : 6 ; 10 ; 16 ; 20 ; 25 ; 32 ; 40 ;
50 ; 63 A
2.
MOULDED CASE CIRCUIT BREAKER (MCCB)
10 ; 15 ; 20 ; 30 ; 40 ; 50 ; 60 ;
75 ; 100 ; 125 ; 150 ; 175 A
200 ; 225 ; 250 ; 300 ; 350 ; 400 ;
500; 600; 700 ; 800 A
3. FUSE (SEKERING)
SIZE 00 : 4 ; 6 ; 10 ; 16 ; 20 ;
25 ; 35 ; 40 ; 50 ; 63 ; 80 ; 100 ; 125 ; 160 A
SIZE
0 : 50 ; 63 ; 80 ; 100 ; 125 ; 160 A
SIZE
1 : 50 ; 63 ; 80 ; 100 ; 125 ; 160 ;
200 ; 250 A
SIZE
2 : 315 ; 355 ; 400 A
SIZE
3 : 355 ; 400 ; 500 ; 630 A
SIZE
4 : 800 ; 1000 A
5.
REL DAYA
1.
Rel yang digunakan pada PHB harus terbuat dari tembaga
atau logam lain yang memenuhi persyaratan sebagai penghantar listrik yang baik.
2.
Penampang rel harus diperhitungkan untuk besar arus
yang akan mengalir dalam rel tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65o
C. Pada suhu keliling sampai 35o
C dapat digunakan ukuran rel tembaga menurut tabel 1.
3.
Jarak antara masing-masing rel fasa serta rel fasa dan
rel netral harus sekurang-kurangnya 5 cm ditambah 2/3 cm untuk setiap KV
tegangan penuh nominalnya.
4.
Dalam memasang rel dan penghantar pada PHB untuk arus
bolak balik harus dihindari kemungkinan terjadinya pemanasan yang berlebihan
yang disebabkan oleh arus pusar pada kerangka dan pipa pelindung yang terbuat
dari bahan feromagnetis.
6.
PEMBUMIAN
Pembumian rel pada PHB adalah sebagai
berikut :
a.
bila pada PHB utama, rel pengaman dipakai juga sebagai
rel netral (sistem TN-C), rel tersebut harus dibumikan.
b.
bila pada PHB utama rel pengaman terpisah dari rel
netral, maka hanya rel pengaman saja yang harus dibumikan.
c.
bila pada PHB, sakelar pada saluran masuk dilengkapi
dengan sakelar pengaman arus sisa, maka rel netral tidak boleh dibumikan.
Tabel 1
Daftar Pembebanan Kontinyu
Dalam Ampere Untuk
Tembaga Dengan Penampang
Persegi Untuk ABB
Ukuran
(mm)
|
Penampang
(mm2)
|
Berat
(kg/m)
|
Dicat
Jumlah Batang
|
Telanjang
Jumlah Batang
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
12 x 2
|
24
|
0,23
|
125
|
225
|
-
|
-
|
110
|
200
|
-
|
-
|
15 x 2
|
30
|
0,27
|
155
|
270
|
-
|
-
|
140
|
240
|
-
|
-
|
15 x 3
|
45
|
0,40
|
185
|
330
|
-
|
-
|
170
|
300
|
-
|
-
|
20 x 2
|
40
|
0,36
|
205
|
350
|
-
|
-
|
185
|
315
|
-
|
-
|
20 x 3
|
60
|
0,53
|
245
|
425
|
-
|
-
|
220
|
380
|
-
|
-
|
20 x 5
|
100
|
0,89
|
325
|
550
|
-
|
-
|
290
|
495
|
-
|
-
|
25 x 3
|
75
|
0,67
|
300
|
510
|
-
|
-
|
270
|
460
|
-
|
-
|
25 x 5
|
125
|
1,11
|
385
|
670
|
-
|
-
|
350
|
600
|
-
|
-
|
30 x 3
|
90
|
0,80
|
350
|
600
|
-
|
-
|
315
|
540
|
-
|
-
|
30 x 5
|
150
|
1,34
|
450
|
780
|
-
|
-
|
400
|
700
|
-
|
-
|
40 x 3
|
120
|
1,07
|
460
|
780
|
-
|
-
|
420
|
710
|
-
|
-
|
40 x 5
|
200
|
1,78
|
600
|
1000
|
-
|
-
|
520
|
900
|
-
|
-
|
40 x 10
|
400
|
3,56
|
835
|
1599
|
2060
|
2800
|
760
|
1350
|
1650
|
2500
|
50 x 5
|
250
|
2,23
|
700
|
1200
|
1750
|
2310
|
630
|
1100
|
1550
|
2100
|
50 x 10
|
500
|
4,46
|
1025
|
1800
|
2450
|
3330
|
920
|
1620
|
2200
|
3000
|
60 x 5
|
300
|
2,67
|
825
|
1400
|
1983
|
2650
|
750
|
1300
|
1800
|
2400
|
60 x 10
|
600
|
5,34
|
1200
|
2100
|
2800
|
3800
|
1100
|
1860
|
2500
|
3400
|
80 x 5
|
400
|
3,56
|
1060
|
1800
|
2450
|
3300
|
950
|
1650
|
2700
|
2900
|
80 x 10
|
800
|
7,12
|
1540
|
2600
|
3450
|
4600
|
1400
|
2300
|
3100
|
4200
|
100 x 5
|
500
|
4,45
|
1310
|
2200
|
2950
|
3800
|
1200
|
2000
|
2800
|
3400
|
100 x 10
|
1000
|
8,90
|
1880
|
3100
|
4000
|
5400
|
1700
|
2700
|
3600
|
4800
|
No comments:
Post a Comment